WELLCOME

ENJOY WITH ME

Selasa, 08 Januari 2013

Sisa Hasil Usaha dan Pola Manajemen Koperasi di Indonesia

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

a)Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Menurut UUNo.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

b)Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:

1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
-Cadangan koperasi
-Jasa anggota
-Dana pengurus
-Dana karyawan dana pendidikan
-Dana sosial
-Dana untuk pembagunan sosial


Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A). Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :

-Cadangan : 40 %
-Jasa anggota : 40 %
-Dana pengurus : 5 %
-Dana karyawan : 5 %
-Dana pendidikan : 5 %
-Dana sosial : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut
jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal
Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak = 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak = 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh
terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

c)Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
SHU anggota di bayar secara tunai

d)Pembagian SHU Peranggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :

1.Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp 110.717
Total Pendapatan Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan Rp(300.539)
Pendapatan Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp(310.539)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah Pajak Rp 280.000

2.Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

3.Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

4.Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp 345.420.000
Total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;


Pola Manejemen Koperasi

Pengertian Menejemen & Perangkat Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain. Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
-Menetapkan anggaran dasar koperasi;
-Menetapkan kebijakan umum koperasi;
-Menetapkan anggaran dasar koperasi;
-Menetapkan kebijakan umum koperasi;
-Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
-Memberhentikan pengurus; dan
-Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
-Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
-Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
-Penilaian laporan pengawas
-Menetapkan pembagian SHU
-Pemilihan pengurus dan pengawas
-Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
-Masalah-masalah yang timbul

Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota
Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk
menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi
dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus
koperasi.
Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha
Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5729/title_bab-5-shu-koperasi/

http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html

Sabtu, 03 November 2012

Jenis, Bentuk, Peranan dan Permodalan Koperasi

Peranan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi

Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
a.Koperasi Pemakaian
b.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c.Koperasi Simpan Pinjam
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2.Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
3.Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
4.Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
5.Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17)
1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi (PP No. 60 / 1959)
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
A.Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

Permodalan Koperasi

Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
. Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

Sumber web:
http://baimsangadji.blogspot.com/2010/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
http://ghitanatalia.blogspot.com/2011/10/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi.html


Selasa, 16 Oktober 2012

Pengertian Koperasi

Pengertian Koperasi

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation yang berarti bekerja

Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian-pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a. Kumpulan orang orang
b. Bersifat sukarela
c. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e. Kontribusi modal yang adil
f. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

- Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a. Kerjasama dan siap untuk menolong
b. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

- Dr. C.R Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :

a. Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b. Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c. Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
h. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi

- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide-ide tentang koperasi sebagai berikut :
a. Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
b. Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
c. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
d. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
e. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur

- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal-hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

APA KOPERASI ITU ?

Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

Sumber:
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

Sejarah Koperasi Indonesia

Sejarah Koperasi di Indonesia

Di Indonesia sudah mengenal sistem kekeluargaan dan kegotongroyongan yang di praktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia sejak lama. Kebiasaan ini merupakan dasar dalam pelaksanaan koperasi di Indonesia sendiri. Bentuk yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan sosial, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih di jumpai, meskipun arus globalisasi terus merambat ke pedesaan.
Koperasi sendiri diperkenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir kemudian koperasi tersebut berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia sendiri mengadakan konggres koperasi yang pertama kali di Tasikmalaya, dan kemudian pada tanggal ini juga ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia.
Pertumbuhan koperasi di Indoesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dan mengalami pasang naik dan turun dalam kegiatan usaha menyeluruh yang berbeda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Pertumbuhan koperasi pertama kali di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan pinjam dan kemudian selanjutnya timbul koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha.
Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dahulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa dalam membangun usaha itu yang paling cocok adalah dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Muhammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa sistem ekonomi indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Koperasi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat anggotanya. hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Manfaat lain dari koperasi juga dapat dilihat seperti:

• Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah
• Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha
• Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU)
• Nengembangkan usaha anggota koperasi
• Meniadakan praktek rentenir

Koperasi juga mempunyai prinsip dasar koperasi seperti yang di cantumkan dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 yaitu:
• Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan per koperasian
• Kerjasama antar kopeasi

Koperasi sendiri mempunyai beberapa kelompok seperti koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi juga dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya yaitu sebagai berikut:

1. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
2. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasinya
3. Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi
Sedangkan berdasarkan keanggotannya koperasi dibedakan menjadi berikut:
1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat perdesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan di bidang pertanian.
2. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang besar.
3. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswi sekolah, karyawan sekolah dan guru.
4. Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
Di dalam koperasi sumber modal yang digunakan terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri itu seperti: simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan modal pinjaman itu seperti: anggota dan calon anggota, koperasi lainnya/anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan juga sumber lain yang sah.

sumber:

http://berkoperasi.blogspot.com/

Jumat, 08 Juni 2012

Pengertian dan Manfaat Analisis Laporan Keuangan


Laporan keuangan merupakan alat yg sangat penting utk mendapatkan informasi sehubungan dgn posisi keuangan dan hasil-hasil yg dicapai oleh perusahaan. Data keuangan tersebut akan lbh berarti jika diperbandingkan dan dianalisis lbh lanjut sehingga dapat diperoleh data yg dapat mendukung keputusan yg diambil.
 Tujuan dan Manfaat Laporan Keuangan adalah:
  1. Pelaporan keuangan harus menyajikan informasi yg dapat membantu investor kreditor dan pengguna lain yg potensial dalam membuat keputusan lain yg sejenis secara rasional.
  2. Pelaporan keuangan harus menyajikan informasi yg dapat membantu investor kreditor dan pengguna lain yg potensial dalam memperkirakan jumlah waktu dan ketidakpastian penerimaan kas di masa yg akan datang yg berasal dari pembagian deviden ataupun pembayaran bunga dan pendapatan dari penjualan.
  3. Pelaporan keuangan harus menyajikan informasi tentang sumber daya ekonomi perusahaan. Klaim atas sumber daya kepada perusahaan atau pemilik modal.
  4. Pelaporan keuangan harus menyajikan informasi tentang prestasi perusahaan selama satu periode. Investor dan kreditor sering menggunakan informasi masa lalu utk membantu menaksir prospek perusahaan.

Pengertian Analisis Laporan Keuangan
Ø  Menurut Drs. Djarwanto P.S
Analisis Laporan Keuangan adalah merupakan suatu proses analisis terhadap laporan keuangan , dengan tujuan untuk memberikan tambahan informasi kepada para pemakai laporan keuangan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sehingga kualitas keputusan yang diambil akan menjadi lebih baik.
Ø  Menurut Dwi Prastowo D,M,M, Akt
Analisis Laporan Keuangan adalah suatu proses membedah-bedah laporan keuangan ke dalam komponen-komponennyaa. Penelaahan mendalam terhadap masing-masing komponen dan hubungan diantara komponen-komponen tersebut akan menghasilkan pemahaman menyeluruh atas laporan keuangan itu sendiri.

Senin, 23 April 2012

menanggapi tentang video


The video told us that what children see, they do.
Environment especially parents build them, they couldn’t build them selves. Children are the real plagiator.
Children got the first and important things from their parents.
 Parents are idol for them so they will imitate parents habit.

Rabu, 28 Maret 2012

verb,noun,adjective,adverb.


1.         (v)        Complete         :
            (n)        Completion     : We are waiting for document completion
            (adj)     Complete         : The scanning process is complete
            (adv)    Completely      : You must fill the form completely

2.         (v)        Create              : Unilever creates a new product
            (n)        Creation          : I admire his hew creation
            (adj)     Creative           : A creative idea is needed to develop our organitation
            (adv)    Creatively        : They promote their products creatively

3.         (v)        Act                  : They act carefully
            (n)        Action             : Government must do more action to decrease poverty
            (adj)     Active             : Your facebook account will be active after signing up
            (adv)    Actively          : The lecturer persuade students to ask actively in class

4.         (v)        Effect              : The demand of goods effects the price
            (n)        Effect              : The increasing of oil price has carried bad effect in our country
            (adj)     Effective         : Busway is not effective solution to reduce traffic
            (adv)    Effectively      : We need more times to salve the problems effectively

5.         (v)        Compete          : They compete to get the prize
            (n)        Competition    : The students follow football competition
            (adj)     Competitive   
            (adv)    Competitively : Perform competitively

Jumat, 09 Maret 2012

Biografhy


My name is Dedi Zakaria Pangaribuan. You can call me dedi, ded, dede, edi or something like that , I am 24 years old. I was born on November, 2nd  1987 at Lagoboti, a city in Medan, North Sumatera. I have finished my elementary school for 6 years, junior high school for 3 years, and senior high school for 3 years.
            I am a Bataknase and I’m proud to be a Batak. I have big family with mom, dad, 2 sisters and 7 brother. I love my family and they always support me in all my ways.
            Playing football is my hobby. I hve liked football when I was ten years. I took football as my extra curricular in school. I spent much time to play football with my friends. All things about football are interested for me. I like gathering informations about local & international football from Tv & internet. The informations include the player, clubs, uniforms, the match, etc. Real Madrid and AC Milan are my international football clubs.
            I have many dreams in my life and I always try to reach them, I like learning a new thing.
When I have finished my study at senior high school, I prefer to get a job rather than continue my study at university. But last years ago, I decided to continue my study at collage. I choosed management as my field, because I like all about things about management. My decision to continue my education is one of step to reach my dreams to have a better life.