PROFESI
Profesi
sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian
yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang
lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah
yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit
profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan
sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan
yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang
rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan
dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan
pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
ETIKA BISNIS
Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social
(social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak
mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece,
Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu
benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya
antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan
aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan
rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis
yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan
perundang-undangan
Pihak yang Terlibat Agar Etika Bisnis Terpenuhi
1. Pihak internal (pihak dalam) : Pihak
yang berkepentingan secara langsung terlibat dengan kegiatan perusahaan, yaitu
: pemegang saham, manager, karyawan dll.
2. Pihak eksternal (pihak luar) : Pihak
yang berkepentingan secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan perusahaan,
yaitu : konsumen, masyarakat, pemerintah, lingkungan hidup dll.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar